hy guys. Kali ini ane mau share tentang
pelanggaran yang dapat menimbulkan kecelakaan dan beresiko mengakibatkan
tingkat keparahan yang parah pada saat mengendarai sepeda motor.
Tentu semua sudah pada kenalkan
pada alat transportasi tersebut dan rata-rata penduduk Indonesia telah
memilikinya. Namun dengan mengetahui dan memiliki motor tersebut apakah kalian
sudah pada mengerti akan tata tertib mengendarai motor. Banyak penyimpangan
yang dilakukan masyarakat pada saat mengendarai motor. Pelanggaran yang terjadi
biasanya adalah :
Alat keselamatan yang dimaksud di sini ialah helm.
Penggunaan helm pada saat berkendara sangatlah penting, karena helm merupakan
alat keselamatan yang berfungsi untuk melindungi bagian vital pengendara agar
dapat mengurangi resik kematian pada saat terjadi kecelakaan.
Apakah semua
helm baik untuk digunakan? Tentu tidak, helm yang baik digunakan ialah helm
yang telah mendapatkan izin biasanya helm tersebut telah lolos uji dan
mendapatkan sertifikat aman yang dapat kita ketahui dengan tulisan SNI
(Standard Nasional Indonesia) pada salah satu bagian helm. Dalam pasal 291 UU
No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan bahwa bagi pengendara sepeda motor
yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) terkena denda
Rp 250.000,00 dan bagi pengendara sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak
mengenakan helm terkena denda Rp 250.000,00.
Mengendara
kendaraan dengan kecepatan tinggi (ugal-galan).
Banyak dari
pengendara sepeda motor mengendarai kendaraannya dengan sesuka hatinya tanpa
memeperdulikan kendaraan lain. Mungkin dengan mengebut sang pengendara dapat
dengan cepat tiba di tempat tujuan namun dengan dia mengebut tersebut dapat
membahayakan dirinya sendiri dan juga orang di sekitarnya. Bukannya dapat tiba
di tempat tujuan malah ia akan beresiko mengalami kecelakaan.
Taukah kalian bahwa sebenarnya motor hanya di desain untuk
2 orang saja yaitu hanya untuk pengendara dan 1 orang yang dibonceng. Dengan membonceng
lebih dari 1 penumpang, pengendara akan kesulitan dalam mengendalikan
pergerakan dari motor tersebut. Dalam pasal 292 UU No. 22 tentang LLAJ dapat
kita tarik kesimpulan bahwa mengangkut penumpang lebih dari 1 penumpang tanpa
menggunakan kereta samping mendapatkan denda Rp. 250.000,00.
Semoga informasi diatas
dapat menyadarkan kita agar lebih sadar akan keselamatan dalam berlalu lintas. Mari
kita junjung tinggi akan loyalitas kita pada keselamatan berlalu lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar