Rabu, 11 Maret 2015

Berubah Yuk

hy guys. Kali ini ane mau share tentang pelanggaran yang dapat menimbulkan kecelakaan dan beresiko mengakibatkan tingkat keparahan yang parah pada saat mengendarai sepeda motor.

Tentu semua sudah pada kenalkan pada alat transportasi tersebut dan rata-rata penduduk Indonesia telah memilikinya. Namun dengan mengetahui dan memiliki motor tersebut apakah kalian sudah pada mengerti akan tata tertib mengendarai motor. Banyak penyimpangan yang dilakukan masyarakat pada saat mengendarai motor. Pelanggaran yang terjadi biasanya adalah :

Tidak menggunakan perlengkapan utama keselamatan.


Alat keselamatan yang dimaksud di sini ialah helm. Penggunaan helm pada saat berkendara sangatlah penting, karena helm merupakan alat keselamatan yang berfungsi untuk melindungi bagian vital pengendara agar dapat mengurangi resik kematian pada saat terjadi kecelakaan.

Apakah semua helm baik untuk digunakan? Tentu tidak, helm yang baik digunakan ialah helm yang telah mendapatkan izin biasanya helm tersebut telah lolos uji dan mendapatkan sertifikat aman yang dapat kita ketahui dengan tulisan SNI (Standard Nasional Indonesia) pada salah satu bagian helm. Dalam pasal 291 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan bahwa bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) terkena denda Rp 250.000,00 dan bagi pengendara sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm terkena denda Rp 250.000,00.



Mengendara kendaraan dengan kecepatan tinggi (ugal-galan).

Banyak dari pengendara sepeda motor mengendarai kendaraannya dengan sesuka hatinya tanpa memeperdulikan kendaraan lain. Mungkin dengan mengebut sang pengendara dapat dengan cepat tiba di tempat tujuan namun dengan dia mengebut tersebut dapat membahayakan dirinya sendiri dan juga orang di sekitarnya. Bukannya dapat tiba di tempat tujuan malah ia akan beresiko mengalami kecelakaan.

 Membonceng lebih dari 1.


Taukah kalian bahwa sebenarnya motor hanya di desain untuk 2 orang saja yaitu hanya untuk pengendara dan 1 orang yang dibonceng. Dengan membonceng lebih dari 1 penumpang, pengendara akan kesulitan dalam mengendalikan pergerakan dari motor tersebut. Dalam pasal 292 UU No. 22 tentang LLAJ dapat kita tarik kesimpulan bahwa mengangkut penumpang lebih dari 1 penumpang tanpa menggunakan kereta samping mendapatkan denda Rp. 250.000,00.


Semoga informasi diatas dapat menyadarkan kita agar lebih sadar akan keselamatan dalam berlalu lintas. Mari kita junjung tinggi akan loyalitas kita pada keselamatan berlalu lintas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar