Kamis, 19 Maret 2015

Aspek Manusia terkait dengan Keselamatan Lalu Lintas

hy guys.. kali ini ane mau share aja postingan ane di blog ane yang satu maklum. sudah lama gg kebuka jadi sdah lupa id dan passwordnya..



Dalam melakukan kegiatan bertransportasi tentu kita menginginkan untuk dapat sampai di tempat tujuan dengan selamat. dalam hal ini definisi Keselamatan menurut Undang-undang No. 22 tahun 2009 ialah


"Suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan"


namun dalam kenyataan kita sering mendapatkan konflik dengan pengguna jalan lain ataupun juga dengan lingkungan biasa kita menyebutnya sebagai kejadian kecelakaan , dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009 mengatakan bahwa kecelakaan adalah 

''Suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda"


 

terdapat 3 faktor terjadinya kecelakaan yakni manusia, jalan/lingkungan dan kendaraan dari 3 faktor tersebut faktor manusia penyumbang terbanyak penyebab terjadinya kecelakaan dengan 90,31% sisanya 5,65% kendaraan dan 4,03% adalah lingkungan.

faktor manusia mencakupi pengetahuan pengemudi yang minim, kondisi fisik pengemudi, kondisi psikologi pengemudi, melanggar rambu, tidak tertib berlalu lintas, dll.
faktor lingkungan mencakupi kondisi jalan, cuaca, dan faktor alam.
faktor kendaraan mencakupi  kondisi kendaraan yang tidak laik, perawatan yang kurang baik, modifikasi kendaraan yang tidak mementingkan keselamatan. 
untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kita sebagai pengguna jalan mesti mematuhi semua tata tertib dalam berlalu lintas untuk pemerintah setidaknya untuk segera meningkatkan pengetahuan pengemudi dalam berlalu lintas dan lebih sering lagi untuk melakukan pengecekkan jalan dan kendaraan secara berkala.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar