Kamis, 19 Maret 2015

Dampak Transportasi Terhadap Lingkungan

Assalamualaikum.. 
Dengan menurunnya quota BBM (Bahan Bakar minyak ya bukan BlackBerry Messenger) saat ini ane bakal nge-posting tentang dampak transportasi terhadap lingkungan. Dalam postingan ane kali ini tidak membahas pendapat ane tentang hal permasalahan tersebut, tapi yang ane bahas tentang kaitannya pembangunan transportasi dengan kebutuhan akan ketersediaan BBM.

Pada hakikatnya setiap usaha atau kegiatan akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan, untuk itu perlu adanya analisis dalam perencanaan sehingga pengendalian terhadap dampak negatif dan juga dapat dikembangkan dampak positifnya. Sesungguhnya kebijaksanaan tentang konsep pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan telah ditetapkan dalam (TAP MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang GBHN). Namun, dalam pelaksanaan selama ini, justru terjadi pengolahan sumber daya alam yang tidak terkendali sehingga terjadi kerusakaan lingkungan dan mengganggu kelestarian alam.

Dampak negatif dari hasil kegiatan pembangunan masih sering terjadi dan akan terus terjadi seperti halnya banjir dan tanah longsor pada setiap musim hujan, kekeringan dan kebakaran hutan di beberapa daerah pada saat musim kemarau, menurunnya kualitas air dan udara di beberapa kota besar, dan hilangnya beberapa jenis flora dan fauna. Dalam pembangunan yang dilaksanakan terdapat kesenjangan sosial ekonomi dengan ditandai 27 juta penduduk indonesia dibawah garis kemiskinan, hal ini dapat di simpulkan bawah pembangunan yang terjadi saat ini baru pada taraf “teori” untuk itu perlu adanya keseriusan dari para pemangku kepentingan dalam melaksanakan pembangunan.

Dalam sebuah penelitian dari World Health Organitation (WHO) mengenai tingkat pencemaran di 20 kota besar, di dapatkan hasil ± 600 juta orang hidup di kota yang tingkat pencemarannya SO₂ melebihi batas ambang pencemaran udara dan ± 1.25 milyar orang tinggal di kota-kota dengan pencemaran debu yang sangat tinggi (Resosudarmo, 1997). Sektor transportasi lah penyumbang terbesar dalam pencemaran udara tersebut.


             Nah bro n sist perlu diketahui pertumbuhan transportasi di indonesia rata-rata sebesar 6%-8% per tahun. Maka bila dihitung-hitung pemakaian bahan bakar jika dibandingkan dengan tahun 1990 sebagai berikut : tahun 1998 sebesar 2.1 kali, tahun 2008 sebesar 4.6 kali dan pada tahun 2018 sebesar 9 kali. Akibat terjadinya pertumbuhan transportasi menimbulkan dampak yang besar terhadap lingkungan terkait dengan konsumsi energi yang sangat besar dapat meningkatkan pula emisi kendaraan, meningkatnya volume lalu lintas yang berdampak kemacetan, belum lagi pembangunan sarana prasarana yang cukup pesat sehingga membutuhkan alat-alat berat yang dapat mengakibatkan tingkat kebisingan dan getaran yang dapat mengganggu masyarakat dan lingkungan sekitar.


Dalam menangani permasalahan di atas perlu adanya penelusuran lebih dalam lagi terhadap akar permasalahan yang sebenarnya, meliputi :

1. Pertumbuhan Jumlah Kendaraan.
2. Pertumbuhan Ekonomi
3. Peningkatan Pendapatan.
4. Perubahan Perilaku.
5. Globalisasi.
6. Perubahan Lingkungan, dan
7. Tata Ruang.

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan yang serta makhluk hidup lainnya (KMNPPLH, 1982)
Cukup sekian postingan ane semoga bermanfaat.
waalaikumsalam...

Aspek Manusia terkait dengan Keselamatan Lalu Lintas

hy guys.. kali ini ane mau share aja postingan ane di blog ane yang satu maklum. sudah lama gg kebuka jadi sdah lupa id dan passwordnya..



Dalam melakukan kegiatan bertransportasi tentu kita menginginkan untuk dapat sampai di tempat tujuan dengan selamat. dalam hal ini definisi Keselamatan menurut Undang-undang No. 22 tahun 2009 ialah


"Suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan"


namun dalam kenyataan kita sering mendapatkan konflik dengan pengguna jalan lain ataupun juga dengan lingkungan biasa kita menyebutnya sebagai kejadian kecelakaan , dalam Undang-undang no. 22 tahun 2009 mengatakan bahwa kecelakaan adalah 

''Suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda"


 

terdapat 3 faktor terjadinya kecelakaan yakni manusia, jalan/lingkungan dan kendaraan dari 3 faktor tersebut faktor manusia penyumbang terbanyak penyebab terjadinya kecelakaan dengan 90,31% sisanya 5,65% kendaraan dan 4,03% adalah lingkungan.

faktor manusia mencakupi pengetahuan pengemudi yang minim, kondisi fisik pengemudi, kondisi psikologi pengemudi, melanggar rambu, tidak tertib berlalu lintas, dll.
faktor lingkungan mencakupi kondisi jalan, cuaca, dan faktor alam.
faktor kendaraan mencakupi  kondisi kendaraan yang tidak laik, perawatan yang kurang baik, modifikasi kendaraan yang tidak mementingkan keselamatan. 
untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kita sebagai pengguna jalan mesti mematuhi semua tata tertib dalam berlalu lintas untuk pemerintah setidaknya untuk segera meningkatkan pengetahuan pengemudi dalam berlalu lintas dan lebih sering lagi untuk melakukan pengecekkan jalan dan kendaraan secara berkala.

Rabu, 11 Maret 2015

Berubah Yuk

hy guys. Kali ini ane mau share tentang pelanggaran yang dapat menimbulkan kecelakaan dan beresiko mengakibatkan tingkat keparahan yang parah pada saat mengendarai sepeda motor.

Tentu semua sudah pada kenalkan pada alat transportasi tersebut dan rata-rata penduduk Indonesia telah memilikinya. Namun dengan mengetahui dan memiliki motor tersebut apakah kalian sudah pada mengerti akan tata tertib mengendarai motor. Banyak penyimpangan yang dilakukan masyarakat pada saat mengendarai motor. Pelanggaran yang terjadi biasanya adalah :

Tidak menggunakan perlengkapan utama keselamatan.


Alat keselamatan yang dimaksud di sini ialah helm. Penggunaan helm pada saat berkendara sangatlah penting, karena helm merupakan alat keselamatan yang berfungsi untuk melindungi bagian vital pengendara agar dapat mengurangi resik kematian pada saat terjadi kecelakaan.

Apakah semua helm baik untuk digunakan? Tentu tidak, helm yang baik digunakan ialah helm yang telah mendapatkan izin biasanya helm tersebut telah lolos uji dan mendapatkan sertifikat aman yang dapat kita ketahui dengan tulisan SNI (Standard Nasional Indonesia) pada salah satu bagian helm. Dalam pasal 291 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan bahwa bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) terkena denda Rp 250.000,00 dan bagi pengendara sepeda motor membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm terkena denda Rp 250.000,00.



Mengendara kendaraan dengan kecepatan tinggi (ugal-galan).

Banyak dari pengendara sepeda motor mengendarai kendaraannya dengan sesuka hatinya tanpa memeperdulikan kendaraan lain. Mungkin dengan mengebut sang pengendara dapat dengan cepat tiba di tempat tujuan namun dengan dia mengebut tersebut dapat membahayakan dirinya sendiri dan juga orang di sekitarnya. Bukannya dapat tiba di tempat tujuan malah ia akan beresiko mengalami kecelakaan.

 Membonceng lebih dari 1.


Taukah kalian bahwa sebenarnya motor hanya di desain untuk 2 orang saja yaitu hanya untuk pengendara dan 1 orang yang dibonceng. Dengan membonceng lebih dari 1 penumpang, pengendara akan kesulitan dalam mengendalikan pergerakan dari motor tersebut. Dalam pasal 292 UU No. 22 tentang LLAJ dapat kita tarik kesimpulan bahwa mengangkut penumpang lebih dari 1 penumpang tanpa menggunakan kereta samping mendapatkan denda Rp. 250.000,00.


Semoga informasi diatas dapat menyadarkan kita agar lebih sadar akan keselamatan dalam berlalu lintas. Mari kita junjung tinggi akan loyalitas kita pada keselamatan berlalu lintas.

Senin, 09 Maret 2015

kenalan yuk..!!

Assalamualaikum.. wr.. wb..
Hi.. Bro and sist kenalkan nih nama ane Rahmat Syafi'i Romadhon. kalian bisa manggil ane dengan rahmat aj, kalo mau lebih akrab lagi kalian bisa manggil ane dengan nama kecil ane yaitu yama. Yah emang gg nyambung sih rahmat ke yama, tuh nama panggil main ku dulu ya karna sahabat kecil ane kagak bisa ngucapin "R" jadinya nama ane berevolusi jadi yama deh. Asal ane dari Papua, lahir di Biak tapi sekarang menetap di Jayapura. Sekarang ane lagi menempuh pendidikan sebagai taruna di PKTJ "Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan" ane mengambil jurusan MKTJ "Manajemen  Keselamatan Transportasi Jalan" jurusan ane berfokus pada kelancaran transportasi yang jauh dari kejadian kecelakaan. Dari pelajaran yang ane dapatkan di kampus. Ane akan berusaha untuk menshare atau mempublikasikan ke dalam media blog ini. Hitung-hitung blog ini sebagai media ane untuk belajar. mungkin cukup ini aja ya.
Salam kenal. dan semoga kalian pada gg bosan-bosan untuk selalu mengunjungi blog ane.. ;)
Wassalamualaikum.. wr.. wb