keselamatan di jalan raya bergantung oleh berbagai faktor, salah satunya adalah ketertiban dan kedisiplinan pengendara kendaraan dalam mematuhi dan menaati peraturan lalu lintas. bagaimana agar bisa patuh dan tertib? Ya, tentunya harus lebih dahulu mengerti dan memahami peraturan tersebut.
Pada suatu simpang di kota Tegal yakni simpang Kardinah ditemukan adanya 487 pengemudi melanggar garis marka dalam satu jam di saat jam sibuk yaitu pada pagi hari, dimana masyarakat kota Tegal hendak untuk memulai berbagai macam aktifitasnya. pelanggaran tersebut diantaranya terdiri dari 330 pengguna jalan melanggar marka utuh membujur dan 157 pengguna jalan melanggar marka stop line. hal ini dapat saja terjadi dikarenakan kurangnya kesadaran pengguna jalan dalam berlalu lintas yang baik, dan berkeselamatan. Dengan ini maka penulis akan memberikan penjelasan mengenai marka.
Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Berikut jenis-jenis marka jalan
MARKA GARIS MEMBUJUR
Adalah marka yang sejajar dengan sumbu jalan. Ada tiga jenis marka garis membujur, yaitu:
1. Marka garis membujur penuh (utuh/tidak terputus). Pengemudi dilarang melintasi marka ini. Biasanya dipasang di tempat tempat yang mengandung bahaya, misalnya tikungan, tanjakan, persimpangan, turunan, atau tempat yang ramai.
2. Marka garis membujur putus-putus. Pengemudi boleh melintasi marka ini, misalnya untuk pindah jalur atau mendahului kendaraan lain.
3. Marka garis membujur kombinasi penuh dan putus-putus. Pengemudi yang berada di sisi jalan yang lebih dekat dengan marka putus-putus, boleh melintasi marka kombinasi. Sebaliknya, pengemudi yang berada di sisi jalan yang lebih dekat dengan marka penuh, dilarang melintasi marka kombinasi.
MARKA GARIS MEMBUJUR
Adalah marka yang sejajar dengan sumbu jalan. Ada tiga jenis marka garis membujur, yaitu:
1. Marka garis membujur penuh (utuh/tidak terputus). Pengemudi dilarang melintasi marka ini. Biasanya dipasang di tempat tempat yang mengandung bahaya, misalnya tikungan, tanjakan, persimpangan, turunan, atau tempat yang ramai.
2. Marka garis membujur putus-putus. Pengemudi boleh melintasi marka ini, misalnya untuk pindah jalur atau mendahului kendaraan lain.
3. Marka garis membujur kombinasi penuh dan putus-putus. Pengemudi yang berada di sisi jalan yang lebih dekat dengan marka putus-putus, boleh melintasi marka kombinasi. Sebaliknya, pengemudi yang berada di sisi jalan yang lebih dekat dengan marka penuh, dilarang melintasi marka kombinasi.
Gambar 2. marka membujur
MARKA GARIS MELINTANG
Marka garis melintang adalah marka yang tegak lurus terhadap sumbu jalan. Marka ini digunakan untuk mengingatkan pengendara untuk berhenti atau mengurangi kecepatan. marka ini juga berfungsi untuk menguatkan fungsi dari rambu dan traffic light. Marka garis melintang antara lain :
1. Marka Garis Melintang Utuh. Marka ini menguatkan rambu stop dan traffic light sebagai tanda berhenti kendaraan. Marka ini juga dapat kita temui pada perlintasan kereta api.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar