Senin, 14 November 2016

keselamatan di jalan raya bergantung oleh berbagai faktor, salah satunya adalah ketertiban dan kedisiplinan pengendara kendaraan dalam mematuhi dan menaati peraturan lalu lintas. bagaimana agar bisa patuh dan tertib? Ya, tentunya harus lebih dahulu mengerti dan memahami peraturan tersebut.

Pada suatu simpang di kota Tegal yakni simpang Kardinah ditemukan adanya 487 pengemudi melanggar garis marka dalam satu jam di saat jam sibuk yaitu pada pagi hari, dimana masyarakat kota Tegal hendak untuk memulai berbagai macam aktifitasnya. pelanggaran tersebut diantaranya terdiri dari 330 pengguna jalan melanggar marka utuh membujur dan 157 pengguna jalan melanggar marka stop line. hal ini dapat saja terjadi dikarenakan kurangnya kesadaran pengguna jalan dalam berlalu lintas yang baik, dan berkeselamatan. Dengan ini maka penulis akan memberikan penjelasan mengenai marka.

Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Berikut jenis-jenis marka jalan 

MARKA GARIS MEMBUJUR
Adalah marka yang sejajar dengan sumbu jalan. Ada tiga jenis marka garis membujur, yaitu:

1.  Marka garis membujur penuh (utuh/tidak terputus). Pengemudi dilarang melintasi marka ini. Biasanya dipasang di tempat tempat yang mengandung bahaya, misalnya tikungan, tanjakan, persimpangan, turunan, atau tempat yang ramai.
2.  Marka garis membujur putus-putus. Pengemudi boleh melintasi marka ini, misalnya untuk pindah jalur atau mendahului kendaraan lain.
3.    Marka garis membujur kombinasi penuh dan putus-putus. Pengemudi yang berada di sisi jalan yang lebih dekat dengan marka putus-putus, boleh melintasi marka kombinasi. Sebaliknya, pengemudi yang berada di sisi jalan yang lebih dekat dengan marka penuh, dilarang melintasi marka kombinasi.







Gambar 2. marka membujur


MARKA GARIS MELINTANG

Marka garis melintang adalah marka yang tegak lurus terhadap sumbu jalan. Marka ini digunakan untuk mengingatkan pengendara untuk berhenti atau mengurangi kecepatan. marka ini juga berfungsi untuk menguatkan fungsi dari rambu dan traffic light. Marka garis melintang antara lain :

1.    Marka Garis Melintang Utuh. Marka ini menguatkan rambu stop dan traffic light sebagai tanda berhenti kendaraan. Marka ini juga dapat kita temui pada perlintasan kereta api.


Senin, 07 November 2016

Pengetahuan Marka Jalan


Perlu diketahui bahwa keselamatan di jalan raya bergantung oleh berbagai faktor, salah satunya adalah ketertiban dan kedisiplinan pengendara kendaraan dalam mematuhi dan menaati peraturan lalu lintas. Bagaimana agar bisa patuh dan tertib? Ya tentunya harus lebih dahulu mengerti dan memahami peraturan tersebut.

Di salah satu simpang di kota tegal ditemukan adanya 487 pengguna jalan melanggar marka dalam satu jamnya, diantaranya terdiri dari 330 pengguna jalan melanggar marka utuh membujur dan 157 pengguna jalan melanggar marka STOP LINE. Jumlah pelanggaran tersebut didapatkan setelah adanya survei yang dilakukan oleh taruna Politeknik Keselamatan Transportasi jalan prodi DIV Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan dengan lama pengamatan satu jam pada saat peak hour pagi hari. Pelanggaran yang terjadi dapat saja diakibatkan oleh kurang sadarnya pengemudi kendaraan bermotor dalam berlalu lintas yang baik dan berkeselamatan. Dengan ini maka peneliti akan memberikan penjelasan mengenai marka.

Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan, yang meliputi peralatan atau tanda membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengaraahkan arus lalu lintas dan membatasi dareah Kepentingan Lalu lintas

Berikut jenis-jenis marka jalan 
MARKA GARIS MEMBUJUR
Adalah marka yang sejajar dengan sumbu jalan. Ada tiga jenis marka garis membujur, yaitu:

  1. Marka garis membujur penuh (utuh/tidak terputus). Pengemudi dilarang melintasi marka ini. Biasanya dipasang di tempat tempat yang mengandung bahaya, misalnya tikungan, tanjakan, persimpangan, turunan, atau tempat yang ramai.
  2. Marka garis membujur putus-putus. Pengemudi boleh melintasi marka ini, misalnya untuk pindah jalur atau mendahului kendaraan lain.
  3. Marka garis membujur kombinasi penuh dan putus-putus. Pengemudi yang berada di sisi jalan yang lebih dekat dengan marka putus-putus, boleh melintasi marka kombinasi. Sebaliknya, pengemudi yang berada di sisi jalan yang lebih dekat dengan marka penuh, dilarang melintasi marka kombinasi


Gambar 2. marka membujur




Marka Garis Melintang
Adalah marka yang tegak lurus terhadap sumbu jalan. Marka ini digunakan untuk mengingatkan pengendara untuk berhenti atau mengurangi kecepatan. Marka ini juga berfungsi menguatkan rambu dan traffic. Marka garis melintang antara lain :
  1. Marka garis melintah ututh. Marka ini menguatkan rambu stop dan traffic light sebagai tanda berhenti kendaraan. Marka ini juga ada di perlintasan kereta api.
  2. Marka garis melintang putus-putusMarka ini menguatkan rambu hati-hati sebagai tanda batas berhenti untuk memberikan kesempatan mendahulukan kendaraan lain yang telah diterapkan oleh rambu.

Gambar 3. Marka garis melintang
Rambu STOP segi lima merah : Pengemudi harus berhenti untuk mengamati situasi persimpangan. Apabila dirasa aman, baru masuk ke persimpangan.
* Rambu Segitiga bingkai merah : Pengemudi harus mengurangi mengurangi kecepatan (tidak harus sampai berhenti) untuk mengamati situasi persimpangan. Apabila dirasa aman, baru memasuki persimpangan.
* B: Setelah ini akan ada penyatuan arus jalan dari dua menjadi satu arus jalan
* C: Ada area khusus untuk mobil yang bermasalah, di tengahnya kadang disiapkan juga drum berisi air untuk air radiator. Marka ini biasanya ditemui di jalan tol
Marka Serong
Adalah marka yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang. Gunanya untuk menyatakan suatu daerah di permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Marka Lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya. Bentuknya berupa panah, segitiga, atau tulisan dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu p
Marka Serong
* A: Setelah ini akan ada pemisahan arus jalan dari satu menjadi dua arus jalan
Marka Lambang




Marka Lambang adalah tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan, perintah dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang telah disampaikan oleh rambu lalu lintas atau tanda lalu lintas lainnya. Bentuknya berupa panah, segitiga, atau tulisan dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu lalu lintas atau untuk memberitahu pemakai jalan yang tidak dinyatakan dengan rambu.

Demikian tadi beberapa jenis marka jalan. Mari kita patuhi bersama demi kenyamanan dan keselamatan berlalulintas


"MARKA JALAN, JANGAN HANYA DIANGGAP SEBAGAI PAJANGAN"